Sejarah


PT.FREWIN TEKNOLOGI ASIA berdiri sejak tahun 2020, oleh Notaris yang bernama Nurfitriyana, SH.,M.Kn dengan Nomor 105. Dan dengan nomor pengesahan Dirjen AHU Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia: AHU-0163966.AH.01.11, dan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0220108690444

PT.FREWIN TEKNOLOGI ASIA berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK/SEZ) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah-Indonesia.

Pada awalnya, PT.FREWIN TEKNOLOGI ASIA bergerak di bidang Agrobisnis / Agroforestry (suplai komoditas hasil alam), kemudian bergerak perlahan di bidang Industri (Pengolahan Wood Pelet & Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun / Limbah B3). Tak lama setelah itu PT.FREWIN TEKNOLOGI ASIA berpindah di bidang Property Industrial yaitu Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK/SEZ) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah-Indonesia dalam rangka Investasi Pengembangan Kawasan Industri yang di dalamnya terdiri dari persiapan lahan untuk calon Tenant dan pembangunan sarana prasarana di dalamnya, dan dalam hal ini PT.FREWIN TEKNOLOGI ASIA sebagai Mitra Strategis (kerjasama Operasional/KSO) dengan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK/SEZ) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah-Indonesia.